Penjelasan Pajak Pasal 21, 22, 23, 24 dan 25




Kredit Pajak Pasal 21 (Penghasilan atau Gaji yang di Proleh)


Kredit Pajak Pasal 22 (Penjuaslan ke Instansi Pemerintah, Impoort, Industri dll)

1.       Dipotong oleh bendahrawan pemerintah Pusat/ Daerah, atas penjualan BKP (Barang Kena Pajak) atau mejual kepemeritah, tarifnya 1,5% x DPP (Dasar Pengenaan Pajak/Nilai Penjualan)
2.       Dipungut oleh Bea Cukai atas import BKP dari luar negeri
- Tarif 2,5% x Nila Import (ada API)
- Tarif 7,5% x Nilai Import tidak punya API (Angka Pengenal Pajak)
3.       Di pungut oleh produsen atas penjualan BKP tertentu antara lain:
- Baja                     0,30% x DPP
- Otomotif           0,45% x DPP
- Semen               0,25% x DPP
- Kertas                0,1% x DPP

Kredit Pajak Pasal 23 (Pajak yang di Potong Oleh Pihak Lain)/ WHT (With Holding Tax)

1.       Deviden untuk Wajib Pajak badan usaha adalah dengan meyertakan saham kurang dari 25% tarif nya adalah 15%
2.       Bunga pinjaman bukan dari Bank tarifnya 15%
3.       Royalti tarif 15%
4.       Sewa bukan tanah dan bangunan tarif 2%
5.       Jasa service, Maklon dll tarif 2%

Kredit Pajak Pasal 24 (Pajak Penghasilan Luar Negeri)

Adalah pajak yang dipotong atas perolehan WP orang pribadi maupun badan usaha di Luar Negeri
Rumusnya adalah:
Penghasilan Luar Negeri x PPh terutang  : PHKP
Note :
Yang dikreditkan sebagai Kredit Pajak Pasal 24 adalah perhitungan terkecil antara pajak yang sudah dipotong diluar Negeri dengan dengan hasil perhitungan rumus dalam Negeri.

Kredit Pajak Pasal 25

Pajak yang dibayar sendiri  oleh WP atau angsuran bulanan dalam tahunan berjalan
Rumus :

PPh terutang Th sebelumnya – Kredit Pajak (Pasal 21, 23, 24) : 12

Ref :http://www.tarif.depkeu.go.id/
LihatTutupKomentar