PPh (Pajak Penghasilan)


PPh Pajak Penghasilan

Dasar hukum UU No. 36 Th 2008
1

Ciri-ciri PPh

- Pajak Subjektif - Orangnya
- Langsung - Tidak bisa dibebankan
- Tarif Pajak Progresif - Semakin tinggi pendapatan maka semakin tinggi pajaknya
- Pajak masa & tahunan
- Pemungutan menggunakan sistem Self Assisment
- Pajak Pusat
2

Subjek Pajak PPh

- Orang pribadi
1. Karyawan
2. Usaha / Pekerja Bebas
- Badan Usaha
3

Objek Pajak PPh

adalah penghasilan
Penghasilan menurut UU Pasal 4 No. 36 Th 2008 adalah
Suatu tambahan kemampuan ekonomis yang diproleh oleh Wajib Pajak dari dalam Negeri maupun Luar Negeri yang dapat di konsumsi, menambah kekayaan dalam bentuk apapun.
4

Klasifikasi Penghasilan

- Penghasilan atas kerjaan - Gaji, Tuhjangan, Bonus (PPh21 Masa)
- Penghasilan atas usaha - Laba
- Penghasilan atas Aset/ Modal - Bunga, Deviden, Royalti (Tidak berujut)
- Penghasilan Lain-lain - Hadiah
5

Bukan Objek Pajak

- Zakat, Hibah
- warisan - pemberian kebutuhan pokok natura
- wakaf - Bnatuan, Subangan
- Keuntungan persekutuan

LihatTutupKomentar