Pengertian Pajak

Berbicara tentang pajak tentu semua orang berfikir kalau itu adalah merupakan suatu beban atau suatu iuran setiap orang yang dipungut oleh negara atau suatu lembaga yang berkuasa yang bersifat memaksa.
Pajak sudah diterapkan mulai dari jaman dulu dimana suatu wilayah yang terdapat lembaga tertinggi yang mengatur dan berkuasa atas wilayah tersebut, contoh waktu jaman penjajahan dimana pajak tersebut telah diterapkan dan dipaksakan agar semua orang membayar upeti kepada yang berkuasa..

Bila menurut para ahli pajak itu mengandung banyak pengertian, namun agar kita cepat mengerti serta mengingatnya berikut elemen-elemen yang terdapat pada pajak itu sendiri.
  1. Iuran setiap orang terhadap yang berkuasa.
  2. Dipungut berdasarkan undang-undang serta pelaksanaan yang sifatnya dapat dipaksakan.
  3. Pajak dipungut oleh Negara baik Pemerintah Pusat maupun Daerah (yang berkuasa).
  4. Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila masih ada Surplus, maka akan dipergunakan untuk membiayai Public investment.
  5. Pajak mempunyai sifat butgateir (pendapatan) dan reguler (mengatur)
  6. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi secara langsung oleh pemerintah.
Demikianlah elemen yang terdapat pada tubuh pajak tersebut, jika disimpulkan maka
Pajak adalah iuran rakyat kepada negara (yang berkuasa) yang bersifat dipaksakan berdasarkan undang-undang (aturan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar keperluan umum.


Credit to image:http://energitoday.com/2014/04/24/dirjen-pajak-janji-tertibkan-pengusaha-tambang-tak-taat-pajak/
LihatTutupKomentar