Pengertian dan Ciri-ciri Perseroan Terbatas

Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang modal nya terdiri atas saham-saham, dimana setiap pemegang saham/pemilik persero hanya bertanggung jawab kepada perusahaan secara terbatas sebanyak nilai saham yang dimilikinya.
Semua jenis saham tersebut dapat dipindah tangan kan kepada orang lain. laba atau rugi perusahaan perseroan dicatat pada perkiraan laba tak dibagi sedangkan perusahaan perseorangan/persekutuan dicatat pada perkiraan modal.

Ciri-ciri Perseroan Terbatas :
  1. Berbentuk badan hukum yang dapat berindak dibawah nama perusahaan;
  2. Modal atau pemilikan nya dibagi atas bagian-bagian kecil atau saham-saham yang dapat dipindahkan kepada orang lain;
  3. Tanggung jawab dari pemilik atau pemegang saham hanya terbatas pada jumlah saham yang dia miliki;
  4. Kelangsungan hidupnya lebih terjamin;
  5. Dikenai dua macam pajak penghasilan, yaitu pajak penghasilan dari laba usaha yang dibebankan kepada perseroan, dan pajak penghasilan atas deviden yang dibebankan kepada para pemengang saham 

Perseroan terbatas didirikan dengan akte notaris yang telah disetujui dan disahkan oleh pemerintah. Pada akte tersebut haruslah dicantumkan:
  • Nama Perusahaan
  • Tempat Kedudukan
  • Tujuan Perseroan
  • Jumlah dan Nilai Saham  
Sumber : Buku Intermediate Accounting,2014, Muhammad Nuh dan Hamizar,289 
LihatTutupKomentar