Cara menghitung Pajak Pasal 21

Cara menghitung Pajak Pasal 21
Contoh Soal :
 “Kartono” dengan status k/3 (kawin Anak 3) bekerja pada “PT. Kita” Sukabumi, (NPWP: 01.234.567.2.405.000) dengan mendapatkan imbalan perbulan berupa gaji sebesar Rp 10.500.000, Tujangan makan dan Transport Rp 1.000.000 Premi Asuransi kecelakaan dan kematian masing-masing 1.00% dan 0,30% dari gaji yang dibayarkan oleh Perusahaan. PT. Kita Ikut Progrm JHT (Jaminan Hari Tua) untuk semua karyawannya, dan Kartono membayar 2,00% dari Gaji setiap bulan, selain itu Kartono juga mengikuti program pensiun dan membayar kedana pensiun sebesar Rp 50.000 yang dipotong dari Gaji setiap bulan.

PPh Pasal 21
GaPok =10.500.000
Tunj. Makan & Transport = 1.000.000
Premi Asuransi Kecelakaan = 105.000
Premi Asuransi Kematian = 31.500 +
Gaji Bruto =11.636.500
Biaya jabatan (5% - Max 500.000/Bln) = 500.000
Biaya JHT = 210.000
Iuran Pensiun = 50.000
Gaji Netto =10.876.500
Gaji Netto 1 Th  =30.518.000
PTKP K/3 =2.400.000-
PHKP =98.118.000
Pembualatan Ribuan =98.118.000
PPh Terutang:
5% x50.000.000 = 2.500.000
15% x48.118.000 =7.217.700+
Kredit Pajak
PPh Pasal 21 = 9.717.700
LihatTutupKomentar